” CARA MUDAH BERINTERNET “
Internet adalah sesuatu yang sangat erat kaitannya dengan kehidupan kita sehari – hari . Di dalam kehidupan kita sehari – hari internet bisa kita gunakan untuk media dalam mencari informasi dengan cara browsing . Kita dapat mendapatkan berbagai macam informasi yang belum kita ketahui .
Arti internet itu sendiri sebagai gambaran umum berarti suatu jaringan komputer glonal yang terbentuk dari jaringan – jaringan komputer lokal dan regional yang memungkinkan komunikasi data antar komputer – komputer yang terhubung ke jaringan tersebut . Awal mula internet itu sendiri berasal dari Amerika Serikat pada tahun 60′an . Dahulu namanya bukan internet melainkan ARPANET ( advanced research project agency network ) yang dimana dalam pembentukan ARPANET ini ada beberapa universitas ternaman di AS yang terkabung dalam pembentukan ARPANET ini yaitu meliputi UCLA , Stanford, UC Santa barbara dan Univercity of Utah . Pada tahun 1977 ARPANET telah menghubungkan lebih dari 100 mainfram komputer dan pada saat itu ARPANET semakin berkembang dgan banyak komputer dan jaringan – jaringan regional yang terhubung dan kemudian ARPANET dikenal oleh kita dengan nman ” internet working “. Lama kelamaan internet working semakin terdengar kepenjuru dunia dan pada akhirna orang – orang menyebut ” internet working ” diganti dengan nama ” internet “.
Dalam kita berinternet kita juga harus mengetahui cara – cara penulisan di iternet yang baik yaitu meliputi :
1. tidak boleh menyebutkan nama atau identitas orang yang igin kita kritik .
2. Mengunakan bahasa yang baik, benar dan sopan agar alamat yang kita ingin kritik tidak tersnggung .
3. Sebelum kita mengkritik hendaknya dimulai dengan kata ” maaf “
4. Jika kita ingin mengkritik hendaknya menyelipakan pujian yang menbangga – banggakan .
5. Di dalam kritikan hendaknya jangan mengunkan kata ” aku ” tetapi lebih baik mengunkan kata ” kita “.
6. Bersikaplah merendahkan diri .
7. Didalam kritikan janganlah ada kata – kata yang bersifat menghina atau mengejek .
8. Setelah kita mengkritik hendaklah di akhiri dengan mohon maff yang sebesar – besarnya .
9 . Jangan lupa ucapan terima kasih .
Semoga dengan kita mengkritik dengan cara yang ada di atas orang yang ingin kita kritik tidak merasa tersinggung atau dilecehkan .
goog luck .selamat mencoba yiia .Saat ini pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur kehidupan berinternet di Indonesia. Walaupun menimbulkan banyak kontraversial, banyak hal-hal positif yang bisa diambil dengan penerapan UU ini. Berikut ini saya tulis larangan serta beberapa hal yang ada di dalan UU tersebut dengan penyerderhanaan bahasanya (versi bahasa saya sendiri). Mohon maaf kalau salah tafsir, jika ingin membaca lengkapnya bisa mendownload RUU-nya di http://darmawanku.files.wordpress.com/2008/03/uu-ite.pdf
DILARANG
1. (Pasal 27 ) Dilarang meyebarluaskan dan/atau membuat bisa diaksesnya konten yang memiliki muatan:
* melanggar kesusilaan/pornografi
* perjudian
* penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
* pemerasan, pengancaman
2. (Pasal 28 ayat (1)) Dilarang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik (dengan kata lain melakukan penipuan)
3. (Pasal 28 ayat (2)) Dilarang menyebarkan rasa kebencian atau Beauty Tips (http://www.faclp.com/)permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
4. (Pasal 29) Dilarang mengirimkan konten yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi
5. (Pasal 30) Dilarang mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan sengaja dan tanpa hak melalui cara apa pun untuk memperoleh data-data didalamnya
6. (Pasal 31) Dilarang melakukan penyadapan Silence is golden (http://www.silenceisgolden.info/)dalam Komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain (kecuali dilakukan oleh penegak hukum)
7. (Pasal 32) Dilarang mengubah,menambah, mengurangi,Business Tips (http://www.7heartsranch.com.com/) melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik dengan sengaja dan tanpa hak
8. (Pasal 33) Dilarang melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
9. (Pasal 34) Dilarang memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
* Perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33
* Sandi lewat Komputer, Kode Akses, (kata lainnya password generator) atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
* Kecuali untuk penelitian dan menguji sistem elektronik itu sendiri
10. (Pasal 35) Dilarang melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. (kata lainnya pemalsuaan)
11. (Pasal 36) Dilarang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain
12. (Pasal 37) Dilarang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
HUKUMAN
* Pidana penjara berkisar 6 sampai dengan 12 tahun dan/atau
* Denda berkisar Rp1 Milyar sampai dengan Rp.12 Milyar
PENGAJUAN GUGATAN
* Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
* Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara Pembuat Blog (http://www.pembuatblog.com/) perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Mengenai bajak membajak, copy paste artikel, dan sebagainya diatur dalam pasal 25 UU ITE yaitu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan (Undang Undang HAKI).
Selain itu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 ayat (1) UU ITE). Jadi email, file2 digital, dll bisa dipergunakan sebagai bukti di pengadilan.
Jadi berhati-hatilah jika ingin posting di blog, forum dan sebagainya. Jangan sampai melanggar larangan-larangan dalam Undang Undang ini, bisa-bisa 6 tahun dibalik jeruji :)
Semoga bermanfaat.